Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Operator Wahana Pasar Malam di Kendal.

Polres Kendal melalui konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan di pasar malam Desa Korowelang Kulon, bertempat dihalaman Polres Kendak pada hari Jum’at 14/7/2023.

Radarjateng,com,KENDAL – Polres Kendal melalui konferensi pers Berhasil menangkap Tersangka kasus pembunuhan di pasar malam Desa Korowelang Kulon, bertempat dihalaman Polres Kendak pada hari Jum’at 14/7/2023.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan, kejadian yang sebenarnya, tersangka saudara Wahyu Kurniawan Alias Wawan gentho  bersama temannya datang ke tempat permainan pasar malam di lapangan sepak bola tanggul malang ikut Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring,  Kabupaten Kendal. Tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam dengan maksud ingin meminta uang keamanan sebesar Rp.  30.000 kepada penyelenggara pasar malam.

“Pada saat itu penyelenggara tidak memberi uang yang dimaksud, kemudian pelaku mengambil pisau lipat dari dasbor motornya, sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam. Kemudian karena pelaku membawa pisau lipat karyawan wahana pasar malam keluar.

Read More

Adapun orang-orang pasar malam yang keluar, ada yang membawa besi, dan ada yang membawa kayu lalu mendekati pelaku dengan maksud menanyakan apa ke kemauannya, kemudian saat korban Arismanto mendekati pelaku, pelaku merasa akan  dikeroyok sehingga pelaku atau tersangka langsung kearah korban dan menusukkan pisau lipat ke dada sebelah kiri, “terangnya.

Korban tersebut bernama Arismanto, kemudian setelah itu pelaku melarikan diri. Berdasarkan informasi dan respon cepat dari Polres Kendal khususnya dari jajaran Resmob bahwa pada jam 17.00 diketahui pelaku yang berada di rumah Nasikin Desa Gringsing, tim Resmob Kendal kemudian langsung melakukan penangkapan di TKP dan dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut, “ungkap Kapolres Kendal.

Kapolres Kendal juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tertangkapnya pelaku dalam waktu yang singkat,  khususnya ke Kasat Reskrim dan jajaran bass love bergerak cepat untuk menindaklanjuti mencari pelaku. Padahal setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur melarikan diri.

Dan ternyata tersangka Wahyu Kurniawan alias Wawan gentho ini adalah, residivis pada tahun 2014 perkara 351 tahun 2016 perkara 170 jadi yang bersangkutan adalah residivis yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, nantinya akan dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. “jelas Kapolres Kendal.

Related posts