Polres Kendal Musnahkan 359 Knalpot Brong Hasil Operasi Razia Sejak 10 Januari 2022.

foto ; Pemusnahan knalpot brong hasil razia polres kendal

Radarjateng.com, Kendal – Polres Kendal berhasil menyita 359 knalpot brong berbagai merek dalam Operasi yang digelar jajaran Polres Kendal sejak 10 Januari 2022.

Ratusan Knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan dalam apel bersama yang dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, di halaman Mapolres Kendal, Jumat (28/01/2022).

Acara pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.

Read More

Dalam Konferensi Pers, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng berhasil menindak tujuh ribu lebih, kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam dua minggu.

“Ya saya mewakiii Bapak Kapolda, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini, yang digelar sejak 10 Januari 2022 lalu. Hal ini dalam rangka menuju zero knalpot brong,” jelasnya.

Ditegaskan, dengan adanya operasi knalpot brong ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Ya karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Dirlantas.

“Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” imbuh Agus Suryo Nugroho.

Bagi para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya,” tandas Dirlantas.

Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.

“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal,” ujarnya.

“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuat knalpot brong,” pungkas Dirlantas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan knalpot brong. Secara simbolis, pemusnahan tersebut dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda. (bp/Lim)

Related posts