Kasus Pembuangan Dan Pembunuhan Bayi Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Foto : Konferensi Pers Polrestabes Semarang Atas Kasus Pembuangan dan Pembuhunan Bayi

RadarJateng.com, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi dengan menangkap dua tersangka yang menyebabkan tewasnya seorang bayi di Ringintelu Rt 04 Rw 01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kedua tersangka itu tak lain adalah kedua orang tua si bayi malang tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021) pagi mengatakan, bayi itu awalnya ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar pada Sabtu (2/10/2021) pukul 07.00 wib. Adanya penemuan bayi tak bernyawa itu, warga kemudian melapor ke kepolisian untuk tindakan selanjutnya.

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Semarang pun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab tewasnya bayi tanpa nama itu. Usai olah TKP, tak berselang lama, polisi menangkap dua tersangka yang menyebabkan tewasnya bayi itu.

Read More

“Tersangkanya adalah Yustiani (23) asal Brebes dan Andrianto (22) asal Semarang. Mereka ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib di Kamar Kos daerah Kradenan Sampangan,” kata AKBP Donny.

Kedua tersangka itu kata dia, merupakan orang tua kandung bayi itu. Mereka menghabisi nyawa bayinya lantaran bayi itu hasil hubungan gelap.

“Awal mulanya kedua tersangka berpacaran kurang lebih dua tahun. kemudian bulan Januari 2021 kedua tersangka mulai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Pada bulan Agustus 2021 tersangka Yustiani menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil. Karena malu, tersangka Andrianto menyarankan pada tersangka Yustiani agar menggugurkan kandungannya dan tersangka Yustiani menyetujui untuk menggugurkan kandungan,” jelasnya.

Dari situ, kata dia, tersangka Andrianto mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari di internet. setelah memperoleh obat penggugur kandungan, tersangka Andrianto memberikan obat tersebut pada tersangka Yustiani. Lantas Yustiani pun meminum obat tersebut berturut turut selama tiga hari.

“Setelah minum obat tersebut, Yustiani merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan di dokter umum, Yustiani masuk ke toilet di rumah warga dan melahirkan bayinya di toilet itu. karena takut diketahui orang banyak, bayi tersebut lehernya dijerat dengan kain yang sudah ada di dalam toilet hingga bayi tersebut meninggal,” ungkap AKBP Donny.

Setelah dipastikan tewas, bayi itu dibungkus dengan kain yang telah digunakan untuk menjerat leher bayi. Kemudian bayi dibuang di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara toilet.

“Ketika ditemukan warga, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polrestabes Semarang juga mengamankan barang bukti pendukung lainya yaitu tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat paramex, satu botol minuman bersoda, kain pel dan dua handphone.

Related posts