Bea Cukai Surakarta Gelar Konser Gempur Rokok Ilegal Di Alun Alun Sragen.

Pemerintah Kabupaten Sragen bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta, menggelar kegiatan Konser Gempur Rokok Ilegal, di Alun-alun Sragen, Minggu (16/7/2023).

Radarjateng.com,SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta, menggelar kegiatan Konser Gempur Rokok Ilegal, di Alun-alun Sragen, Minggu (16/7/2023). Menghadirkan Grup Band Aftershine yang saat ini digandrungi para remaja dengan genre musik pop jawa, diharapkan edukasi pencegahan peredaran rokok illegal dapat menyasar masyaraka luas, khususnya remaja.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang hadir didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono, Sekda Sragen Hargiyanto, dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Sragen. Sosialisasi menghadirkan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta, yakni Joko Santoso, Dion Chandra, dan Rusli Nur Ahmad.

Joko Santoso mengapresiasi ribuan orang yang hadir, yang kebanyakan anak muda Sragen. Dikatakan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini menarik, karena sasarannya adalah generasi muda, sehingga sejak dini mereka dapat memahami dan mendapatkan pengetahuan mengenai cukai rokok ilegal, dan kerugian yang ditimbulkan.

“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya. Jadi nanti jika orang tuanya membeli rokok bisa diteliti. Apakah rokok ini ada banderolnya atau tidak. Jika tidak ada, berarti ilegal. Kemudian ada pula rokok yang pita cukainya palsu. Pita cukai itu diproduksi nilainya sama seperti uang. Jadi, pita cukai itu manfaatnya untuk pembangunan pemerintah, serta untuk pembiayaan acara konser seperti ini, yang tentunya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai,” terangnya.

Diakui, di beberapa daerah ada pihak-pihak yang sengaja mengumpulkan pita cukai, yang kemudian diperjualbelikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan penyalahgunaan dan perbuatan melawan hukum.

Narasumber lainnya, Rusli Nur Ahmad membawa contoh rokok-rokok palsu yang diperlihatkan kepada kawula muda. Menurutnya, pencegahan masuknya cukai ilegal penting, mengingat dana dari hasil pita cukai rokok yang dibayarkan kepada negara, akan dikembalikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, narasumber Dion Chandra mengimbau masayrakat agar berhati-hati dengan modus penipuan yang beredar di media sosial seperti Facebook atau WhatsApp. Seperti, jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang menahan barang dan meminta sejumlah uang dari orang yang pulang bepergian dari luar negeri.

“Misal memiliki saudara usai bepergian dari luar negeri atau membeli barang dari luar negeri harap berhati-hati karena ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (penipuan) yang menahan barang dan meminta sejumlah uang. Dan biasanya, penipuan itu menyasar lewat media sosial dan korbannya adalah ibu-ibu. Nanti dapat mengecek di website kami atau nomor aduan kami, WA 089608950000,” imbuhnya.

 

Related posts