Pakar jelaskan perundingan Indonesia-Malaysia tidak kunjung selesai

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan Konvensi Hukum Laut 1982 dalam penyelesaian batas wilayah dengan Malaysia.

“Sementara itu, Malaysia …

Related posts