Bawaslu RI: Tunda pemilu tak mungkin dilakukan hanya dengan putusan PN

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi berpandangan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta …

Related posts