Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menyatakan Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum (PKKPH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022 sama sekali tidak mengambil alih kewenangan …
Bakamla: PKKPH tidak ambil alih kewenangan penyidik
