KPU Kulon Progo: Dukungan keanggotaan parpol minimal 443 orang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 443 orang.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah …

Related posts