Komnas HAM: Penanganan pengungsi Rohingya harus merujuk Perpres 125

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya yang masuk wilayah Provinsi Aceh beberapa pekan terakhir harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 …

Related posts