Radarjateng.com,BATANG – Kegiatan penambangan batu di aliran sungai Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang milik Ari kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai aktivitas tersebut terus berjalan tanpa kejelasan izin dan terkesan luput dari pengawasan pihak berwenang.
Hasil pemantauan di lokasi pada Kamis (9/4/2026) menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung aktif.
Alat berat terlihat mengeruk material dari dasar sungai, sementara kendaraan pengangkut keluar masuk membawa hasil tambang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Salah satu warga, AH, mengaku sudah lama melihat aktivitas tersebut berjalan tanpa ada tindakan dari aparat.
Ia mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga tidak berizin itu tetap berlangsung hingga sekarang.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi heran,” ungkapnya.
Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Pengerukan di aliran sungai dapat mengubah struktur tanah, mempercepat erosi, dan mengganggu ekosistem di sekitarnya.
Dampak lain juga dirasakan langsung oleh warga, mulai dari polusi debu, kebisingan alat berat, hingga ancaman bencana seperti banjir dan longsor.
Selain itu, intensitas kendaraan berat yang melintas turut mempercepat kerusakan jalan desa.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Batang, AKBP Veronika, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/4/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Ini bagian dari sinergi antara media dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya akan turun langsung. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini merasa diabaikan. Namun publik kini menunggu bukti, bukan sekadar janji.





