RadarJateng.com, DEMAK – Dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Aktivitas ilegal tersebut memicu keresahan warga karena tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat dan diduga rutin digelar hampir setiap pekan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, arena sabung ayam itu dikelola oleh seseorang berinisial L. Kegiatan tersebut bahkan menarik banyak pengunjung, tidak hanya dari wilayah sekitar, tetapi juga dari luar daerah. “Sudah lama berlangsung. Yang mengelola katanya berinisial L,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/4/2026).
Warga menilai, praktik sabung ayam ini tidak sekadar hiburan semata, tetapi juga menjadi ajang perjudian dengan perputaran uang yang cukup besar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak yang lebih luas, mulai dari potensi gangguan keamanan hingga konflik sosial di lingkungan masyarakat. Selain itu, keberadaan aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Warga berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik yang jelas melanggar hukum tersebut.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena sangat meresahkan masyarakat,” tegas warga lainnya. Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong adanya tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Mereka menilai, pembiaran terhadap aktivitas perjudian dapat merusak tatanan sosial serta memicu tindak kriminal lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik sabung ayam tersebut maupun sosok berinisial L yang disebut sebagai pengelola. Warga pun kini menanti respons cepat dari aparat untuk menertibkan aktivitas tersebut.




