RadarJateng.com, Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) yang telah berlaku lebih dari empat dekade kini berganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Adv. Darmawan, S.H.,M.H sebagai Peminat dan Pembelajar Ilmu Hukum, menilai bahwa regulasi ini membawa dua belas perubahan utama dalam prosedur persidangan pidana yang secara fundamental mengubah dinamika peradilan pidana di Indonesia menuju sistem adversarial yang dipadukan dengan tradisi Eropa Kontinental.
Perubahan-perubahan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan berimbang.
Bagi hakim, KUHAP baru memperluas peran aktif dalam mengendalikan jalannya persidangan dan menguji keabsahan tindakan upaya paksa sejak tahap awal proses hukum. Hakim tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai penilai akhir alat bukti, tetapi juga sebagai penjaga due process of law yang memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara sah dan proporsional.
Bagi jaksa, perubahan prosedural ini menuntut peningkatan kualitas penuntutan yang berbasis pembuktian yang sah dan diperoleh secara legal. Jaksa dituntut lebih cermat dalam menyusun dakwaan, menghadirkan alat bukti, serta memastikan bahwa proses penyidikan yang menjadi dasar penuntutan tidak melanggar hak tersangka atau terdakwa.
Bagi kepolisian, KUHAP baru memperketat mekanisme penyidikan melalui pengawasan yudisial yang lebih kuat serta pembatasan kewenangan upaya paksa. Hal ini mendorong profesionalisme penyidik, peningkatan standar kerja, serta penghormatan yang lebih tinggi terhadap hak-hak individu dalam setiap tahap penyidikan.
Sementara itu, bagi advokat, perubahan ini memperkuat peran pembelaan sejak tahap awal proses pidana. Advokat memperoleh ruang yang lebih luas untuk mengawal hak klien, menguji keabsahan alat bukti, serta memastikan keseimbangan posisi antara penuntut dan pembela dalam persidangan.
Sebagai seorang Advokat, Darmawan juga memandang bahwa secara keseluruhan, dua belas perubahan utama dalam KUHAP baru tidak hanya mengubah aspek teknis prosedur persidangan pidana, tetapi juga membentuk paradigma baru peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Berikut 12 perubahan utama prosedur persidangan pidana berdasarkan KUHAP baru:
- Pembatasan Penundaan Pemeriksaan Saksi/Ahli. Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi atau ahli maksimal dua kali apabila yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sah. Jika tetap tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, pemeriksaan perkara wajib dilanjutkan tanpa keterangannya. Ketentuan ini bertujuan mencegah proses persidangan berlarut-larut.
- Pengaturan Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif. Pasal 204 ayat (5) sampai ayat (9) KUHAP mengatur mekanisme perdamaian secara eksplisit. Berbeda dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024, KUHAP baru memuat sembilan kriteria perkara yang dapat diselesaikan secara damai, beserta pengecualiannya. Apabila perdamaian gagal, terdakwa diberi kesempatan mengakui dakwaan sebelum perkara dialihkan ke pemeriksaan singkat.
- Pengakuan Bersalah dan Sidang Acara Singkat. Pasal 234 KUHAP memungkinkan perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat apabila terdakwa mengakui seluruh dakwaan dan ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun penjara. Hakim wajib memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela. Konsekuensinya, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum.
- Diperkenalkannya Pernyataan Pembuka (Opening Statement). Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum untuk menyampaikan pernyataan pembuka sebelum pembuktian dimulai. Tahapan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan berfungsi memberi gambaran awal perkara kepada majelis hakim.
- Urutan Pemeriksaan Saksi Lebih Fleksibel. Pasal 210 ayat (3) KUHAP tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. Urutan saksi diserahkan kepada pihak yang menghadirkannya, dengan tetap memberi kesempatan pertama kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktian.
- Keterangan Terdakwa Disampaikan di Akhir Pemeriksaan. Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan setelah seluruh saksi dan alat bukti diperiksa. Penuntut umum masih diberikan hak menghadirkan saksi atau ahli tambahan sebagai sanggahan (rebuttal), mekanisme yang sebelumnya tidak dikenal.
- Nilai Keterangan yang Dibacakan Bersifat Fakultatif. Pasal 212 KUHAP menyatakan keterangan saksi atau ahli yang dibacakan di persidangan dapat dipertimbangkan oleh hakim, berbeda dengan KUHAP 1981 yang menyamakannya secara imperatif dengan kesaksian di bawah sumpah.
- Urutan Bertanya Diperjelas. Pasal 241 KUHAP mengatur bahwa pihak yang menghadirkan saksi bertanya lebih dahulu, diikuti pihak lawan, lalu klarifikasi lanjutan. Hakim mendapat giliran terakhir untuk memperjelas. Pengaturan ini memperkuat karakter adversarial dalam persidangan.
- Hak Mengundurkan Diri sebagai Saksi. Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa dalam perkara yang dipisah untuk menolak menjadi saksi. Ketentuan ini memperluas perlindungan hak asasi dibanding KUHAP lama.
- Perubahan Kriteria Saksi Tanpa Sumpah. Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual, menurunkan batas usia dibanding KUHAP 1981.
- Argumen Penutup (Closing Argument) Diakui. Pasal 231 KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menyampaikan argumen penutup secara lisan setelah pembuktian selesai. Tahap ini bertujuan merangkum dan menegaskan alat bukti yang telah diajukan.
- Perluasan Alat Bukti. Pasal 235 KUHAP memperluas jenis alat bukti, mencakup barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah. Seluruh bukti wajib autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti yang cacat dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru ini, seluruh aparat penegak hukum dituntut untuk menyesuaikan pola kerja dan perspektif dalam persidangan pidana, demi menjamin proses peradilan yang adil, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, ungkap Darmawan.
Penulis : Adv. Darmawan, S.H., M.H.





