Pengasuh pondok pesantren Tega cabuli Santrinya Dengan Modus Menikahi.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi pada Selasa (11/4) siang di Mapolres Batang menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini

Radarjateng.com,BATANG – Penyelidikan Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di kecamatan Wonosegoro kecamatan Bandar Kabupaten Batang, memasuki tahap baru.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Batang hingga kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut, berinisial WMA, berusia 58 tahun, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi pada Selasa (11/4) siang di Mapolres Batang menjelaskan, saat ini tim penyidik ​​tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Dipastikan, sudah ada 16 korban yang merupakan santri di pondok tersebut yang menjadi korban pencabulan dan tubuh persean.

Read More

Namun, kapolda membeberkan masih ada sedikitnya 100 santriwati yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik, terkait kasus ini. Namun, tim penyidik ​​masih terbentur dengan masa libur sekolah, karena para santri sudah pulang ke rumah masing-masing.

Kapolda menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanggil para korban ke sebuah ruangan. Kemudian saat memegang tangan korban dan membacakan doa nikah lantas dicabuli.

Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dirinya tidak mengingat berapa jumlah korban yang sudah digagahinya. Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan baik tersebut sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk tuduhan dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Related posts