Polres Magelang Tangkap Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan, Di latar Belakangi Motif Asmara.

polres magelang menangkap pelaku pengeroyokan

Radarjateng.com, MAGELANG – Polres Magelang menangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29). Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto menggelar konferensi pers atas kasus tersebut bertempat di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022).

3 orang berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan, pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Read More

Kemudian komunikasi itu diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar. Tersangka memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama disusul oleh 3 tersangka.

“Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,” ungkapnya.

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temannya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) di sebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Lim)

Related posts