Harga Rokok di Semarang Merangkak Naik

Radar Jateng, SEMARANG – Harga rokok resmi naik pada tahun 2022 ini.

Kenaikan harga rokok tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Adapun secara rata-rata, kenaikan tarif CHT sebesar 12 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah mulai dirasakan para pedagang ecer.

Di Kota Semarang, sejumlah pedagang toko mulai mengeluhkan kenaikan harga rokok.

Titin, satu di antara pedagang di Pasar Karangayu Semarang menuturkan, harga rokok sudah mengalami kenaikan sejak kemarin.

Dikatakan, kenaikan terjadi pada beberapa produk dengan kisaran kenaikan antara Rp 3.000 sampai Rp 5.000 per/slop.

“Baru beberapa merek, belum semua yang naik.

Kalau per/bungkus, naiknya kisaran Rp 500 sampai Rp 1.000.

Related posts