Haruskah Diberikan Hukuman Kebiri bagi Para Pelaku Pelecehan Seksual?

pelecehan seksual
pelecehan seksual

Membahas kasus pelecehan seksual seakan tidak ada habis-habisnya di negara indonesia tercinta kita ini. Setiap hari ada saja kasus pelecehan seksual yang terkuak ke publik. Terutama kaum perempuan yang seringkali mendapatkan perlakuan ini.

Setiap harinya para kaum perempuan dibuat was-was dan takut dengan lingkungan yang kita tidak tau apakah dapat meninbulkan kejadian yang serupa. Namun dibalik itu semua terkadang kaum perempuan masih disalahkan perbuatan nya padahal sudah jelas disitu dia sebagai korban. Banyak sekali menyalahkan tentang pakain yang minim sehingga mereka bilang itu mengundang nafsu kaum laki-laki. Padahal sudah jelas pakain bukan lah sebab utama mengapa kasus pelecehan seksual itu terjadi, pakain tidak menentukan pelaku tindak kejahatan pelecehan seksual untuk berhenti melakukan kegiatan sampah ini.

Semua mengarah pada tindakan para pelaku ,semua pikiran dan hasrat ialah pribadi yang mengatur sehingga menghasilkan tindakan yang akan dilakukan. Banyak kok para korban yang menggunakan pakain “islami” atau tertutup auratnya namun tetap mengalami kejadian pelecehan seksual. Pada tahun 2018 diawal bulan tepatnya di kota belgia diadakan pameran yang isinya koleksi pakaian yang dipakai para kaum perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Namun 90% pakain yang dikenakan tertutup. Sehingga tidak bisa dibilang pakain menjadi sebab terjadinya pelecehan seksual.

Read More

Saat ini indonesia pun sedang berada di kondisi darurat kekerasan seksual. Mulai dari artist,pemuka agama,polisi,pejabat negara sampai tukang ojek pun menjadi tersangka pelaku pelecehan seksual. Artinya apa? Pelaku pun bisa dikatakan ialah orang-orang yang mempunyai pikiran yang waras. Namun pikiran yang waras itu tidak sebanding dengan kelakuannya.

Kasus yang sedang ramai di perbincangkan ialah seorang polisi yang memperkosa wanita hamil hingga akhirnya wanita itu depresi lalu bunuh diri. Berita selalu menyebutkan oknum ,namun nyatanya oknum itu kalau di kumpulkan dalam satu tahun mungkin sudah jadi mabes. Jadi tidak ada kata oknum lagi.

Seorang wanita asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NW (23). Ia nekat menenggak racun di atas pusara ayahnya, Kamis (2/12/2021). NW pun tewas beberapa saat kemudian. Setelah diusut, aksi bunuh diri itu rupanya didorong oleh rasa depresi. Sebelumnya, NW diperkosa hingga hamil oleh kekasihnya berinisial RB (21). RB yang merupakan personel Polres Pasuruan berpangkat Bripda itu kemudian terus mendesak NW agar menggugurkan janin.

Desakan yang sama juga datang dari keluarga RB. Mereka mendorong NW menggugurkan cabang bayi karena khawatir nasib karier RB di kepolisian bisa rusak. Bahkan, keluarga RB menuding NW menjebak RB telah sengaja dihamili agar bisa dinikahi.

Penulis pribadi membaca berita ini dan kisah dibaliknya sampai menitihkan air mata dan berpikir kok ada yang manusia sekejam ini.

Lalu ada lagi kasus yang sangat memilukan yaitu seorang pemuka agama islam yang menjadi pelaku kasus kekerasan seksual. Pemuka agam bernama Herry Wirawan Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya. Selain di tiga tempat itu, Herry juga memperkosa belasan santrinya di hotel hingga apartemen.

Dari dua contoh kasus diatas banyak sekali para pendukung dan pemerhati yang menyarankan hukuman kebiri di perlakukan dikarenakan kasus yang dilakukan sangat diluar batas kemanusiaan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut buka suara. Pihaknya berharap guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah diteken Presiden Jokowi pada awal Desember 2020 lalu. Aturan hukuman kebiri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Pelaksanaan hukuman kebiri yang dilakukan di Indonesia menggunakan metode kebiri kimia. Artinya, pelaku diberikan zat kimia dengan penyuntikan atau cara lain untuk menghilangkan hasrat seksualnya. Kebiri kimia berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perwatan secara berkala.

Sudah banyak sekali negara yang menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual contohnya Korea Selatan,Amerika Serikat,Republik Ceko,dll.

Menurut penulis hukuman kebiri harus dilakukan bagi para pelaku kejahatan seksual agar menimbulkan efek jera juga bagi para mereka yang ingin berbuat seperti ini. Agar tidak terulangi kasus yang sama di kemudian hari. Namun penulis masih menunggu beberapa pertimbangan yang harus dilakukan dari pemerintah terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Kita semua berharap para pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbutan yang telah dilakukannya.

Related posts