Dominasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pesantren

Kekerasan terhadap perempuan
Kekerasan terhadap perempuan

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren. Tak hanya itu, sebagian besar dari kasus itu merupakan kekerasan seksual.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar mengatakan itu merupakan data yang dikumpulkan pada 2018-2019.

“Dari hasil pendataan, 37 kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren sempat menjadi perhatian nasional. Dari 37 kasus, 67 persen didominasi kekerasan seksual,” kata Nahar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/12).

Tak hanya itu, Nahar juga mengatakan kasus serupa juga terjadi di lingkungan sekolah. Merujuk pada data Sistem informasi Online (SIMPONI) PPA, kasus kekerasan di sekolah pada 2020 hingga 2021 lebih dari 500 kasus setiap tahunnya.

“Untuk kejadian di tempat diklat tahun 2020 sebanyak 36 kasus dan tahun 2021 sebanyak 62 kasus,” kata Nahar.

Aturan Ketat

Nahar mengatakan berbagai aturan sebenarnya telah diterbitkan demi menghindari kasus kekerasan terhadap anak terjadi di satuan pendidikan.

Salah satunya adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama No 91 Tahun 2020 tentang Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an telah diterbitkan.

Dalam aturan itu terdapat bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan perlindungan anak dari kekerasan di satuan Pendidikan.

Kemudian, beberapa hal lain yang turut dilakukan adalah mengatur syarat formil pendirian pendidikan agama dan pendidikan keagamaan termasuk di dalamnya akreditasi dan pengendalian mutu Pendidikan.

“Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,” katanya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi ‘oknum nakal’ yang menyalahgunakan lingkungan Pendidikan agama sebagai sarana mempermudah pelaku menemukan korban dan melakukan kekerasan seksual.

“Jadi berbagai aturan sudah ada, tinggal penerapKementerian PPA: Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Pesantrenan teknisnya bagaimana,” tuturnya.

Related posts