Ditreskrimsus Polda Jateng Mengungkap Prostitusi Online Model Threesome Bertarif Rp 3 Juta

Foto : Kamar Hotel Yang Akan Dijadikan Prostitusi Online

RadarJateng.com, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam hal ini Subdit V/Cyber berhasil mengungkap kasus Prostitusi online melalui media sosial Twitter dengan modus Threesome / berhubungan suami istri yang dilakukan tiga orang.

Dalam kasus ini diamankan dua tersangka yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan, keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel di Semarang saat sedang bertransaksi.

Kronologi kejadian dimana Subdit V melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.

Read More

Kemudian anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto, SH, SIK, MH melakukan pendalaman. Pada Senin (16/11) kira-kira pukul 21.00 wib didapatlah informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar Hotel di Semarang. Tim Subdit V kemudian menuju lokasi dan melakukan penggrebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.

“Jadi modus mereka melakukan posting dimedia sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung. Lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelangganya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah, sekirnya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, Jumat (19/11/2021).

Kompol Rosyid mengatakan bahwa terlapor mengaku bahwa sebagai pemilik akun twitter @Pasutrixxxxx yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.

“Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah,” pungkasnya

Related posts